Konflik Agraria · Sumatera Utara

6 Poin Kesepakatan Rapat Padang Halaban

Kantor Gubernur Sumatera Utara · 4 Juni 2026
Penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT SMART
83,2627 Hektare Dipersengketakan
I
Poin Pertama
Status Lahan Dipisahkan dari HGU
Kementerian ATR/BPN menetapkan bahwa bidang tanah objek perkara dengan NIB 01881 telah di-enclave dan diberi NIB 01883 — tidak termasuk dalam konsesi HGU No. 1419/Labuhan Batu.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan pemisahan wilayah atau enclave dan diberikan NIB tersendiri yaitu NIB 01883 dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam wilayah konsesi HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.
ATR/BPN HGU Enclave
II
Poin Kedua
ATR/BPN Wajib Beritahu PT SMART Secara Tertulis
Kementerian ATR/BPN akan menyurati PT SMART secara resmi mengenai status 83,2627 ha yang tidak masuk HGU, dengan tembusan ke seluruh pihak terkait sebagai dasar administrasi.
Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam wilayah HGU dimaksud dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.
PT SMART Administrasi Surat Resmi
III
Poin Ketiga
Penyelesaian via Reforma Agraria (Perpres 62/2023)
Sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, di mana lahan konflik dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Terkait penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare tersebut, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.
Reforma Agraria TORA Perpres 62/2023
IV
Poin Keempat
DPR, Komnas HAM & Ombudsman Kawal Proses
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI akan mengawal ketat seluruh proses, memastikan lahan diserahkan kepada warga yang berhak.
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas, khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR RI Komnas HAM Ombudsman Pengawasan
V
Poin Kelima
Semua Pihak Berkomitmen Penuh
Seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab demi penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Komitmen Semua Pihak
VI
Poin Keenam
HAM sebagai Prinsip Utama Penyelesaian
Penyelesaian konflik Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
HAM Prinsip Utama